Tag Archive | pendidikan dan kebudayaan

Kurikulum 2013 Menyesuaikan UU Dikti


JAKARTA – Kurikulum baru yang akan diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun ajaran mendatang banyak mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Namun, salah satu peneliti pada Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud Hermana Somantrie menganggap penolakan tersebut sebagai hal yang wajar.

bemteknik

“Sekecil apa pun kebijakan publik pasti ada kontroversi. Contoh UU Lalu Lintas pada 1994 untuk memakai seat belt. Baru efektif 2004 karena dikenakan sanksi jika melanggar. Tapi fakta di lapangan masih banyak yang melanggar. Maka, sesuatu untuk mengatur yang baik pun belum tentu diterima oleh publik,” ujar Hermana dalam Diskusi Kurikulum 2013 pada acara Teknologi Pendidikan (TP) Expo 2013 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Selasa (15/1/2013).

Dia menjelaskan, melakukan pengembangan kurikulum bukanlah hal mudah. Sebab, membuat kurikulum tidak sesederhana membuat kebijakan pemakaian seatbelt untuk pengendara roda empat karena menyangkut kehidupan manusia, dalam hal ini peserta didik.

Menurut Hermana, perubahan kurikulum yang dilakukan sejalan dengan 10 prinsip yang harus ada dalam kurikulum. Namun, lanjutnya, ada peraturan dan ketentuan lain yang harus diperhatikan ketika menyusun kurikulum.

“Ada peraturan wajib. Kebijakan publik hanya 20 persen, tapi 80 persennya berada implementasi. Jika ada kesalahan tidak selamanya terjadi pada proses implementasi tapi bisa saja dari kebijakan publiknya. Contoh pemilihan presiden sebelum amandemen UU 1945,” paparnya.

Hermana menegaskan, pergantian menteri tidak harus ditandai dengan perubahan kurikulum. Menurutnya, perubahan kurikulum yang akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang adalah tindakan Kemendikbud untuk menjawab tantangan di masa depan.

“Tidak ada rumus jika kurikulum harus berubah setiap lima tahun sekali. Kebetulan saja berganti tiap lima tahun karena ada tuntutan yang harus diakomodasi oleh kurikulum yang akan datang,” ungkap Hermana.

Selain itu, tambahnya, pergantian kurikulum dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT). Sehingga jika kurikulum pendidikan dasar (dikdas) dan pendidikan menengah (dikmen) tidak diubah akan banyak bersinggungan dengan UU PT.

“Perubahan kurikulum ini juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 yang mendapat amanah untukĀ  menyelesaikan kurikulum guna menjawab tantangan yang ada di masyarakat. Serta dalam Instruksi Presiden (Inpres) 2014 tentang percepatan pembangunan termasuk perampungan kurikulum,” imbuhnya.(rfa)

 

Sumber : http://kampus.okezone.com/read/2013/01/15/373/746626/kurikulum-2013-menyesuaikan-uu-dikti

JAKARTA – Kurikulum baru yang akan diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun ajaran mendatang banyak mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Namun, salah satu peneliti pada Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud Hermana Somantrie menganggap penolakan tersebut sebagai hal yang wajar.

“Sekecil apa pun kebijakan publik pasti ada kontroversi. Contoh UU Lalu Lintas pada 1994 untuk memakai seat belt. Baru efektif 2004 karena dikenakan sanksi jika melanggar. Tapi fakta di lapangan masih banyak yang melanggar. Maka, sesuatu untuk mengatur yang baik pun belum tentu diterima oleh publik,” ujar Hermana dalam Diskusi Kurikulum 2013 pada acara Teknologi Pendidikan (TP) Expo 2013 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Selasa (15/1/2013).

Dia menjelaskan, melakukan pengembangan kurikulum bukanlah hal mudah. Sebab, membuat kurikulum tidak sesederhana membuat kebijakan pemakaian seatbelt untuk pengendara roda empat karena menyangkut kehidupan manusia, dalam hal ini peserta didik.

Menurut Hermana, perubahan kurikulum yang dilakukan sejalan dengan 10 prinsip yang harus ada dalam kurikulum. Namun, lanjutnya, ada peraturan dan ketentuan lain yang harus diperhatikan ketika menyusun kurikulum.

“Ada peraturan wajib. Kebijakan publik hanya 20 persen, tapi 80 persennya berada implementasi. Jika ada kesalahan tidak selamanya terjadi pada proses implementasi tapi bisa saja dari kebijakan publiknya. Contoh pemilihan presiden sebelum amandemen UU 1945,” paparnya.

Hermana menegaskan, pergantian menteri tidak harus ditandai dengan perubahan kurikulum. Menurutnya, perubahan kurikulum yang akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang adalah tindakan Kemendikbud untuk menjawab tantangan di masa depan.

“Tidak ada rumus jika kurikulum harus berubah setiap lima tahun sekali. Kebetulan saja berganti tiap lima tahun karena ada tuntutan yang harus diakomodasi oleh kurikulum yang akan datang,” ungkap Hermana.

Selain itu, tambahnya, pergantian kurikulum dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT). Sehingga jika kurikulum pendidikan dasar (dikdas) dan pendidikan menengah (dikmen) tidak diubah akan banyak bersinggungan dengan UU PT.

“Perubahan kurikulum ini juga tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 yang mendapat amanah untukĀ  menyelesaikan kurikulum guna menjawab tantangan yang ada di masyarakat. Serta dalam Instruksi Presiden (Inpres) 2014 tentang percepatan pembangunan termasuk perampungan kurikulum,” imbuhnya.(rfa)