Penghapusan Bahasa Daerah Melanggar UUD


JAKARTA – Wacana perubahan kurikulum untuk 2013 sudah mulai dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satu perubahan yang direncanakan yaitu penghapusan beberapa mata pelajaran, seperti bahasa daerah.

Menurut Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, penghapusan mata pelajaran bahasa daerah ini melanggar undang-undang dan tidak mendukung pelestarian budaya dan bahasa daerah Indonesia.

“Penghapusan atau pengintegrasian bahasa daerah ini melanggar UUD 1945 pasal 32 tentang pemeliharaan bahasa dan kebudayaan daerah,” tutur Retno usai jumpa pers di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Rabu (2/1/2013).

Selain itu, tambahnya, penghapusan pelajaran bahasa daerah juga secara tidak langsung akan menurunkan kualitas pendidikan Indonesia. Menurut Retno, jika bahasa daerah dihapus, maka guru bahasa daerah akan dialihkan untuk mengajar mata pelajaran lain.

“Janganlah mengalih-alihkan bidang yang sudah ditekuni. Ketentuannya guru disuruh mengajar sesuai dengan ijazah. Jika guru bahasa daerah disuruh mengajar mata pelajaran lain, mana bisa? Guru yang mengajar sesuai bidang saja belum tentu berkualitas,” imbuhnya.
(rfa)

Sumber : http://kampus.okezone.com/read